

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima pengembalian uang USD2.021.000 dari tersangka AQ dan SR. Uang itu diserahkan melalui pengacara kedua tersangka, Kamis 16 November 2023.
Uang tersebut diduga bagian hasil korupsi yang diterima AQ dan SR dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama terkait tindak pidana pencucian uang kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang itu sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang kami lakukan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Selain itu, penyidik Kejaksaan juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam pengondisian tersebut. Penyidik juga masih mengupayakan agar tersangka menyerahkan kekurangan uang yang ada.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id