Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023. Para saksi tersebut adalah JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2017.
Kemudian, HPT selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru, dan EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea Cukai.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Selasa 19 Maret 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat pejabat di Bea Cukai Riau terkait kasus tersebut.
Pejabat Bea Cukai
Keempat saksi itu adalah FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
Kemudian, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
- Nabila Hanum
Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain Dirut PT SMIP, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP dengan Tersangka RD.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi.
Baca SelengkapnyaJaksa telah menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023 masih terus bergulir.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa telah menetapkan RD dalam kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaDua saksi baru kembai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca Selengkapnya