

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023. Para saksi tersebut adalah JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2017.
Kemudian, HPT selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru, dan EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea Cukai.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Selasa 19 Maret 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat pejabat di Bea Cukai Riau terkait kasus tersebut.
Keempat saksi itu adalah FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
Kemudian, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id