Better experience in portrait mode.
Jaksa Banding atas Putusan Vonis Harvey Moeis Cs Terdakwa Korupsi Timah<br>

Jaksa Banding atas Putusan Vonis Harvey Moeis Cs Terdakwa Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Jaksa Banding atas Putusan Vonis Harvey Moeis Cs Terdakwa Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu, yakni Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Jaksa Banding atas Putusan Vonis Harvey Moeis Cs Terdakwa Korupsi Timah

Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Jaksa Banding atas Putusan Vonis Harvey Moeis Cs Terdakwa Korupsi Timah

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti. Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara. Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara.

JPU Ajukan Banding Atas Putusan Vonis 4 Terdakwa Perkara Korupsi Timah
JPU Ajukan Banding Atas Putusan Vonis 4 Terdakwa Perkara Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat

Baca Selengkapnya
JPU Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI untuk 4 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk
JPU Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI untuk 4 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk

PT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.

Baca Selengkapnya
JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI dan PT Kendari Atas 9 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk
JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI dan PT Kendari Atas 9 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk

Dalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut

Baca Selengkapnya
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Vonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding

JPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.

Baca Selengkapnya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya

Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba

Para tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika

Baca Selengkapnya
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari

Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Tindak Tersangka, Kejaksaan Juga Berupaya Pulihkan Kerugian Negara dengan Penyitaan Aset Kasus Mega Korupsi Tambang Timah
Tak Cuma Tindak Tersangka, Kejaksaan Juga Berupaya Pulihkan Kerugian Negara dengan Penyitaan Aset Kasus Mega Korupsi Tambang Timah

Dilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Ajuan Penghentian Penuntutan, 20 Pelaku Kejahatan Tak Dihukum karena Alasan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Dalil Tak Berdasar, Kejagung Minta Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara Duta Palma Ditolak
Dalil Tak Berdasar, Kejagung Minta Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara Duta Palma Ditolak

Kejagung menegaskan subjek hukum yang sedang ditangani penyidik berbeda dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Railink Station Bandara Kualanamu Rp5,7 Miliar
Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Railink Station Bandara Kualanamu Rp5,7 Miliar

Dalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.

Baca Selengkapnya