Jaksa Banding atas Putusan Vonis Harvey Moeis Cs Terdakwa Korupsi Timah
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu, yakni Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti. Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara. Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.
Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaKeempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.
Baca SelengkapnyaDari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaAdapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca Selengkapnyapermohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan subjek hukum yang sedang ditangani penyidik berbeda dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaDalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca Selengkapnya