

Banyak cara bisa dilakukan untuk mengedukasi dan melibatkan masyarakat dalam mengampanyekan Gerakan Antikorupsi. Salah satunya adalah melalui gambar-gambar kreatif dan inpiratif berisi pesan-pesan antikorupsi dalam bentuk karya mural.
Inisiatif inilah yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung yang menggelar Adhyaksa Mural Fest 2025. Kegiatan ini mengambil lokasi Lapangan Upacara Kejaksaan Agung dan berlangsung selama dua hari sejak 18-19 Maret 2025.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin secara khusus membuka acara Adhyaksa Mural Fest 2025 yang mengambil tema Bersama Lawan Korupsi, Bersama Lindungi Negeri.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pesan antikorupsi dapat tersampaikan lebih luas melalui media seni yang dekat dengan masyarakat dan mampu menginspirasi generasi muda untuk turut serta dalam Gerakan membangun integritas bangsa,”
ujar Jaksa Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat berkompetisi kepada para peserta. Jaksa Agung juga berharap kegiatan edukasi Gerakan Antikorupsi lewat seni ini akan berlangsung sukses dan lancar.
Acara ini merupakan ajang seni yang mengajak publik atau masyarakat luas, khususnya seniman, untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi secara kreatif dan inspiratif dengan karya mural.
Adapun festival ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dengan Tempo Media Group, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi melalui kolaborasi dengan seniman dan/atau komunitas melalui seni mural.
Adhyaksa Mural Fest 2025 diselenggarakan dsesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-010/JA/06/2015 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 tanggal 4 Agustus 2016 yang mengatur strategi penegakan hukum dan pencegahan korupsi secara komprehensif.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id