

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset lebih dari Rp304 miliar selama periode 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), BPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025 menyampaikan pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada.
"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," ujar Kapuspenkum.
Sejumlah capaian kinerja Kejaksaan RI pada BPA selama 100 hari kerja pemerintah periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025 adalah:
Pada periode 1 Januari 2024-20 Januari 2025, data jumlah keseluruhan barang rampasan yang di lakukan pengurusan dan pengelolaan sesuai dengan penginputan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan pada aplikasi ARSSYS yaitu sebanyak 20.061 unit.
Selama periode 21 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025, BPA telah berhasil meyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp304.130.923.659.
Aset-aset yang berhasil dipulihkan tersebut adalah:
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id