

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, institusinya berhasil menangani kasus korupsi di sektor perkebunan sawit yang merugikan negara triliunan rupiah karena diberi kewenangan lebih luas dalam melakukan penyelidikan.
“Kejaksaan diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan penyidikan yang terkait dengan Sumber Daya Alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga proses persidangan ke depan akan dilaksanakan secara simultan dan bersamaan,” kata Kapuspenkum.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi perkembangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dengan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Selasa 7 November 2023.
Kapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung di antaranya perkara pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya dan perkara PT Duta Palma Group.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin oleh Andi Muttaqien tersebut terdiri dari organisasi Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice.
Dalam audiensi itu, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan anotasi legal putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, yang telah merusak lingkungan dan kawasan hutan sehingga negara tidak hanya dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Mereka mengapresiasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah menjadi pelopor dan telah menindak secara progresif terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil juga sepakat dengan Kapuspenkum yang menyampaikan pencabutan kewenangan Peninjauan Kembali (PK) sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah.
Kapuspenkum mencontohkan putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun. Jaksa tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan tersebut.
Isu tersebut menarik untuk dikaji sehingga Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mewakili korban terdampak kerusakan lingkungan dapat mengajukan upaya hukum PK.
Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id