Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada 2010 sampai dengan 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024. 

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah:

1. ES selaku Komisaris atau Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

2. G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

3. B selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

5. SA selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

6. LD selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menyampaikan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka.

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk Lima Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan Satu Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP 'Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana',"
ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, 22 Juli 2024.

srory.kejaksaan.go.id

Ia mengatakan dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan Negara kurang lebih mencapai Rp555 Miliar. Perbuatan para tersangka itu melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, sudah ada 44 saksi yang diperiksa dalam kasus ini untuk memperkuat barang bukti. 

Kronologi Perkara

PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.

Mereka malah masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah IUP Operasi Produksi PT. Bukit Asam Tbk.

Bekerjasama dengan 3 ASN Kabupaten Lahat

Perbuatan PT. ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 ASN di Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016, dan LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.

3 ASN Tidak Lakukan Tupoksinya

Ketiga ASN itu dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011-2013. Padahal perbuatan PT. ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh ketiganya.

Tugas Pelaksana Inspeksi Tambang

Akibatnya, perbuatan penambangan di luar IUP OP PT. ABS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 555 Miliar.

Sejatinya, pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas mengawasi pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,"

terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 09 Okt 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kamis, 09 Okt 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 09 Okt 2025 21:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis, 09 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah Kamis, 09 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo Kamis, 09 Okt 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM Kamis, 09 Okt 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi Kamis, 09 Okt 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM Rabu, 08 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 07 Okt 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 07 Okt 2025 22:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 06 Okt 2025 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi Senin, 06 Okt 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 06 Okt 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 03 Okt 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kamis, 02 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD Rabu, 01 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel Rabu, 01 Okt 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara 9 Terdakwa Korupsi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Berkas Perkara 9 Terdakwa Korupsi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus Rabu, 01 Okt 2025 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dari Perusahaan TIK dan Kemendikbudristek
Perkuat Pembuktian Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi dari Perusahaan TIK dan Kemendikbudristek Rabu, 01 Okt 2025 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Rabu, 01 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit Sritex, JAM-Pidsus Periksa 13 Saksi dari Level Mantan Direktur sampai Freelance
Perkara Pemberian Kredit Sritex, JAM-Pidsus Periksa 13 Saksi dari Level Mantan Direktur sampai Freelance Selasa, 30 Sep 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Selasa, 30 Sep 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Kembali Periksa Saksi Dirut PT
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Kembali Periksa Saksi Dirut PT Selasa, 30 Sep 2025 00:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 29 Sep 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya