

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Pada Rabu, 3 April 2024, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dua saksi yang diperiksa kali ini adalah SGN, selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020 serta HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu 3 April 2024.
Tim Jaksa telah menetapkan RD dalam kasus ini. RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id