

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
"Saksi yang diperiksa berinisal NP selaku Hanggar pada Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020-2021 (saat ini Pegawai Bea Cukai pada Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Senin 22 April 2024.
Kapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020- 2023 atas nama tersangka RD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan RD, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023, Jumat 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Kapuspenkum menambahkan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id