Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas 2010-2022

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas 2010-2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.


Para saksi yang diperiksa di antaranya, SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk, RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan AU selaku Karyawan PT Antam Tbk.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas 2010-2022

Diketahui, dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun demikian, meskipun dokumen-dokumen sudah diamankan, Kejaksaan RI masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini. Pasalnya, ada perdebatan soal penanganan kasus ini. Di mana ada kekhawatiran bahwa perkara ini justru masuk ke sektor kepabeanan.


Sebelumnya, tiga karyawan PT Antam Tbk diperiksa terkait kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa di antaranya, YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.