Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 18 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tomi bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pendahan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Roy Riady, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Armein Ramdhani, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator Edwin, S.H dan Muhammad Reza Revaldy, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr. Yulianto, S.H, M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 11 perkara lain yaitu:

1. Terangka Robinson Ubu Lage alias Robi Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Yonatan Seingu Ubu Lage alias Natan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Eu Anggelion Putiha Dadiara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

JAMPidum Kejagung Asep N Mulyana
4. Tersangka Noor aliza alias Miweyati alias Winda alias Wulan binti Utuh Tanang dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Faisal alias Isal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Nurwati Br Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Rika Dewi als Dewi dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Melda Ratih Harahap alias Melda dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Kejaksaan Agung

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ujar JAM-Pidum.

Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan  dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal Rabu, 03 Jun 2026 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan Jumat, 29 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam Kamis, 28 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026 Selasa, 26 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi Selasa, 26 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar Kamis, 21 Mei 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Kamis, 21 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional Rabu, 20 Mei 2026 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 21:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun Senin, 18 Mei 2026 20:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik  JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII Rabu, 13 Mei 2026 18:53 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara Minggu, 10 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional Rabu, 06 Mei 2026 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal Selasa, 05 Mei 2026 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Terbuka `BPA Fair 2026`, Ada Lebih dari 400 Aset Termasuk Mobil Sport dan Lukisan Berbahas Emas
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Terbuka `BPA Fair 2026`, Ada Lebih dari 400 Aset Termasuk Mobil Sport dan Lukisan Berbahas Emas Rabu, 22 Apr 2026 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya