

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap langkah transformasi bidang pengawasan dapat dilakukan dengan bertindak sebagai katalisator dan penjamin mutu di lingkungan Kejaksaan sehingga dalam pelaksaaan pemeriksaan rutin di daerah jangan disamakan dengan pemeriksaan disiplin .
Arahan itu disampaikan Jaksa Agung dalam sambutan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2024 yang mengangkat Tema Transformasi Sistem Pengawasan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas Tahun 2045
Menurut Jaksa Agung, Bidang pengawasan sebagai trisula penggerak perubahan dan menjamin mutu bidang Kejaksaan. Untuk bisa menjalankan transformasi pengawasan, Jaksa Agung mendesak agar segera menyusun blueprint quality assurance yang dapat mengakomodir hal-hal tersebut
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id