Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa 4 saksi baru pada Selasa 19 Maret 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR – 243/066/K.3/Kph.3/03/2024 merinci keempat saksi tersebut. Adapun tiga saksi dari pihak swasta, masing-masing berinisial H, YH, dan DM. Sementara satu saksi merupakan pemilik PT Sukajadi Logam, berinisial O.
ujar Kapuspenkum Kejagung.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id