Setelah memeriksa para saksi dari kalangan produsen gula, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa empat orang dari kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula.
Pemeriksaan oleh tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung tersebut dilakukan di Jakarta, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pemeriksaan keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Keempat orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus itu adalah ARMMR selaku asisten senior manager bahan pokok tahun 2015-2015, FM selaku staf divisi pengembangan komoditi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tahun 2016.
Dua orang saksi lainnya adalah DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2020 sampai sekarang. Serta IGW selaku mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan.
Awal Mulai Perkara
Diketahui mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL dan mantan direktur PT PPI berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Praperadilan Ditolak
Dalam perjalanannya, kuasa hukum TTL mengajukan praperadilan terhadap proses dan penetapan tersangka dalam perkara impor gula tersebut. Permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada 26 November 2024, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan TTL.
Hakim tunggal pada persidangan praperadilan tersebut beralasan "Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone.
Kejagung juga dinilai sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Selain itu Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
- editor
Pemeriksaan saksi dari pihak swasta itu terkait penyidikan perkara dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaDalam beberapa hari terakhir, jaksa penyidik JAM-Pidsus sudah memanggil beberapa saksi dari perusahaan gula dalam penyidikan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM-Pidsus berasal dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tiga saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas nama tersangka TTL
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL
Baca SelengkapnyaTiga dari empat saksi yang diperiksa merupakan pegawai atau mantan karyawan dari perusahaan milik negara (BUMN)
Baca SelengkapnyaPara saksi berasal dari pihak pemerintah, BUMN, dan kalangan swasta
Baca SelengkapnyaKelima saksi yang diminta keterangan itu berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.
Baca SelengkapnyaSelain TTL, Kejagung juga menetapkan TS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Baca SelengkapnyaSalah satunya berinisial AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016-24 April 2020.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut di antaranya, ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Baca Selengkapnya