

Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Terbaru, dua saksi diperiksa dalam kasus tersebut, yaitu AM selaku Pimpinan Wilayah Perum Bulog Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020 dan EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RD," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Selasa 30 April 2024.
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023, Jumat 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Kapuspenkum menambahkan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id