Dalam rangka penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran mengadakan silaturahmi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Januari 2024.
Penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung melalui peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL)
dan jajarannya.
Dalam kunjungan perdananya itu, Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan dalam penegakan hukum, TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak.
Baik dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas.
"Dalam penegakan hukum, TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak (dalam penuntutan),"
ujar Panglima TNI Agus Subiyanto.
Penanganan Perkara dengan Sinergitas Antar Penegak Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang sudah lebih dari 2 tahun ini menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum.
"Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum. Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keanggotaan Kehormatan
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menjelaskan, jajaran JAM PIDMIL tidak hanya ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi. Posisi tersebut dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur TNI.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tanggal 8 Januari 2024 lalu, seluruh jajaran Pidana Militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan PERSAJA oleh Ketua Umum Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi PERSAJA Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa,"
jelas Jaksa Agung.
Pentingnya Penguatan SDM
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern.
“Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,”
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Garda Terdepan Pendampingan
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang.
Ia menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar memerhatikan para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan.
Kejaksaan akan siap membantu dalam memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.
Sebagai informasi, kegiatan silaturahmi dan kunjungan kerja Panglima TNI beserta jajaran tersebut turut dihadiri Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
- Arini Saadah
JAM-Pidmil juga meminta dukungan dan bantuan personel TNI AL dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung meminta PERSAJA tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaNamun endaknya kerja sama initidak dimaknai sebagai campur tangan TNI dalam memastikan supremasi hukum yang bukan menjadi core business TNI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaTim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi terkait Kasus Impor Gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.
Baca Selengkapnya