

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH di mana ketiganya selaku pihak swasta.
ujar Harli dalam keterangannya, Jumat 11 Oktober 2024.
Ia menambahkan, tim penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap ke-7 korporasi.
imbuh Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai Rp450 miliar dan Rp372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id