Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep N Mulyana memastikan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Pembaruan KUHAP ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana dalam Seminar Nasional "Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025.

Menurut JAM-Pidum, setidaknya terdapat enam poin penting dalam revisi KUHAP yang saat ini prosesnya sudah mengumpulkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut.

Poin pertama adalah proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Bagian ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.  

JAM-Pidum juga menegaskan revisi KUHAP juga dapat mendorong koordinasi dan kolaborasi penyidik dan penuntut umum yang harus sudah terbangun sejak dimulainya penyidikan,

Koordinasi penyidik dan penuntut umum mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menetapkan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana memberikan paparan dalam Seminar Nasional di di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025.

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menguraikan tentang peran jaksa peneliti yang berfungsi sebagai sarana check and balances untuk mengendalikan penyidikan agar sesuai dengan prosedur KUHAP. 

Seorang jaksa peniliti memiliki tugas pokok untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, mempelajari, dan meneliti berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Hal tak kalah penting yang disampaikan JAM-Pidum adalah mengenai aturan Pengecualian (Exclusionary Rules) dan Buah dari Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree) dalam pembuktian sebuah perkara di pengadilan.

Bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM) nantinya tidak dapat digunakan dalam proses peradilan. elain itu, bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tidak sah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

"KUHP 2023 Pasal 278 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti," ujar JAM-Pidum.

Rabu, 25 Jun 2025 22:00 WIB

Secara umum, papar JAM-Pidum, urgensi perubahan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.

Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.

Isu Pemaafan Hakim dan Saksi Mahkota

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menjelaskan ketentuan umum dalam Rancangan Undang-Undang (KUHAP) 2025 yang sedang disusun. Salah satunya terkait Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon).

Isu Pemaafan Hakim dan Saksi Mahkota

Seorang hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan yang terjadi kemudian, demi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan umum lainnya adalah terkait keadilan restoratif. RUU KUHAP 2025 akan mengatur mekanisme keadilan restoratif (Pasal 74-83) yang melibatkan korban, tersangka, terdakwa, dan pihak lain untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Tak hanya mengatur para pelaku, RUU KUHAP juga mengatur tentang perlindungan saksi, pelapor/pengadu, dan korban. Pasal 55 dari RUU ini memastikan etiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan, yang dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu oleh lembaga yang berwenang.  

Sementara Bab VI RUU KUHAP 2025 mengatur hak-hak Spesifik seperti hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang usia lanjut, termasuk pelayanan dan sarana/prasarana khusus, serta pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.

RUU KUHAP 2025 juga membahas poin tentang tawaran keringanan tuntutan pidana bagi para tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi Saksi Mahkota dalam perkara yang sama. 

"Bila Tersangka/Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Penuntut Umum dapat mengurangi tuntutan pidananya," jelas JAM-Pidum. 
 

JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan Jumat, 29 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam Kamis, 28 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026 Selasa, 26 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi Selasa, 26 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar Kamis, 21 Mei 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Kamis, 21 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional Rabu, 20 Mei 2026 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 21:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun Senin, 18 Mei 2026 20:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik  JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII Rabu, 13 Mei 2026 18:53 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 13 Mei 2026 12:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara Minggu, 10 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional Rabu, 06 Mei 2026 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal Selasa, 05 Mei 2026 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya