Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep N Mulyana memastikan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Pembaruan KUHAP ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana dalam Seminar Nasional "Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025.

Menurut JAM-Pidum, setidaknya terdapat enam poin penting dalam revisi KUHAP yang saat ini prosesnya sudah mengumpulkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut.

Poin pertama adalah proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Bagian ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.  

JAM-Pidum juga menegaskan revisi KUHAP juga dapat mendorong koordinasi dan kolaborasi penyidik dan penuntut umum yang harus sudah terbangun sejak dimulainya penyidikan,

Koordinasi penyidik dan penuntut umum mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menetapkan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana memberikan paparan dalam Seminar Nasional di di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Rabu 25 Juni 2025.

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menguraikan tentang peran jaksa peneliti yang berfungsi sebagai sarana check and balances untuk mengendalikan penyidikan agar sesuai dengan prosedur KUHAP. 

Seorang jaksa peniliti memiliki tugas pokok untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, mempelajari, dan meneliti berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Hal tak kalah penting yang disampaikan JAM-Pidum adalah mengenai aturan Pengecualian (Exclusionary Rules) dan Buah dari Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree) dalam pembuktian sebuah perkara di pengadilan.

Bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM) nantinya tidak dapat digunakan dalam proses peradilan. elain itu, bukti turunan yang diperoleh dari bukti ilegal juga dianggap tidak sah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

"KUHP 2023 Pasal 278 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti," ujar JAM-Pidum.

Rabu, 25 Jun 2025 22:00 WIB

Secara umum, papar JAM-Pidum, urgensi perubahan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.

Selain itu, perubahan ini juga mencerminkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.

Isu Pemaafan Hakim dan Saksi Mahkota

Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menjelaskan ketentuan umum dalam Rancangan Undang-Undang (KUHAP) 2025 yang sedang disusun. Salah satunya terkait Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon).

Isu Pemaafan Hakim dan Saksi Mahkota

Seorang hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan yang terjadi kemudian, demi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan umum lainnya adalah terkait keadilan restoratif. RUU KUHAP 2025 akan mengatur mekanisme keadilan restoratif (Pasal 74-83) yang melibatkan korban, tersangka, terdakwa, dan pihak lain untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Tak hanya mengatur para pelaku, RUU KUHAP juga mengatur tentang perlindungan saksi, pelapor/pengadu, dan korban. Pasal 55 dari RUU ini memastikan etiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan, yang dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu oleh lembaga yang berwenang.  

Sementara Bab VI RUU KUHAP 2025 mengatur hak-hak Spesifik seperti hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang usia lanjut, termasuk pelayanan dan sarana/prasarana khusus, serta pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.

RUU KUHAP 2025 juga membahas poin tentang tawaran keringanan tuntutan pidana bagi para tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi Saksi Mahkota dalam perkara yang sama. 

"Bila Tersangka/Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Penuntut Umum dapat mengurangi tuntutan pidananya," jelas JAM-Pidum. 
 

JAM-Pidum Uraikan Pembaharuan KUHAP 2025, Ini 9 Poin yang Penting Diketahui
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung:
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung: "Momen Bersejarah Ini Titik Tolak Memperkuat Praktik GCG" Senin, 24 Nov 2025 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
Bakal Jadi Game Changer Penegakan Hukum, Badiklat Kejaksaan Cetak JPN Lewat Diklat Advocaat General
Bakal Jadi Game Changer Penegakan Hukum, Badiklat Kejaksaan Cetak JPN Lewat Diklat Advocaat General Senin, 24 Nov 2025 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Akan Melelang Kapal Tanker Kapal MT Arman 114  dan Muatan Light Crude Oil, Batas Limit Lelang Rp1,17 Triliun
BPA Kejaksaan RI Akan Melelang Kapal Tanker Kapal MT Arman 114 dan Muatan Light Crude Oil, Batas Limit Lelang Rp1,17 Triliun Minggu, 23 Nov 2025 20:33 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten Sabtu, 22 Nov 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan Kamis, 20 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda Minggu, 16 Nov 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang Minggu, 16 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang Jumat, 14 Nov 2025 14:01 WIB

Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta

Baca Selengkapnya
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN Rabu, 12 Nov 2025 10:01 WIB

JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 10 Nov 2025 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai Senin, 10 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus Senin, 10 Nov 2025 15:23 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Penyelesaian Aset Rp 1,24 T, BPA Kejaksaan RI Gelar Bimtek Satukan Pemahaman Tugas dan Fungsi
Capaian Penyelesaian Aset Rp 1,24 T, BPA Kejaksaan RI Gelar Bimtek Satukan Pemahaman Tugas dan Fungsi Jumat, 07 Nov 2025 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir Jumat, 07 Nov 2025 17:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kamis, 06 Nov 2025 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 05 Nov 2025 20:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus Rabu, 05 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya