

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka inisial ARPG.
Berkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamatkan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan atau di wilayah hukum lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu 2011 sampai sekarang.
jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Jumat, 23 Februari 2024.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa Peneliti (Jaksa P-6) untuk meneliti berkas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) tersebut. Kemudian menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Dalam Siaran Pers yang disampaikan JAM-Pidum dan Kapuspenkum itu dikatakan bahwa selama penelitian berkas perkara dan untuk efektivitas waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id