

Sidang perdana pelaku pelecehan seksual pria disabilitas tanpa lengan di Mataram, IWAS atau Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 16 Januari 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Dina Kurniawati mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Disebutkan, Agus kooperatif mengikuti persidangan. Namun, tersangka meminta adanya penangguhan penahanan karena tidak betah dalam penjara.
“Kooperatif, hanya tadi mengajukan penangguhan penahanan,”
katanya.
Dakwaan terhadap tersangka Agus merupakan subsidaritas yaitu akan ada dakwaan primer, subsider, lebih subsider, lebih subsider.
Nantinya, JPU akan mendakwa tersangka dengan dakwaan primer terlebih dahulu, ketika dakwaan primer tidak terbukti, akan dibuktikan dengan dakwaan selanjutnya yaitu subsider dan lebih subsider.
Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Agus, Aenuddin mengaku tersangka keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, dakwaan JPU berulang-ulang.
“Secara garis besar pakuannya itu adalah mengulang semua apa yang primer, diulang lagi di subsider, diulang lagi di lebih subsider, diulang lagi di lebih subsider. Yang dibahas adalah bagaimana Agus ddakwa atau dituduh melakukan perbuatan, tempatnya dimana dan caranya apa,” ujarnya.
Dikatakan, Agus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU. Agus menyangkal adanya tindakan manipulasi, memanfaatkan situasi dan kelemahan korban.
“Itu menyangkal semua, artinya itu masuk dalam pokok perkara. Nanti kita akan buktikan,” katanya.
Agus juga dikabarkan mendapatkan bullying atau dirundung oleh tahanan lapas lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman dari rekan sesama lapas.
“Sehingga Agus menyampaikan tadi, Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan. Hanya mohon pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah agar ibunya bisa merawat dia dengan skala yang diperlukan. Hanya itu,” tuturnya.
Laporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id