

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 November 2023.
Rapat ini membahas mengenai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berindikasi kerugian negara.
Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara. Termasuk yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi dan polda.
Dari pembahasan tersebut, ditemukan sejumlah masalah, yakni proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian belum optimalnya MoU aparat penegak hukum mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Terakhir adalah belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke aparat hukum untuk ditangani.
“Melalui rapat ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” kata anggota BAP DPD RI, Tamsil Linurung
Tamsil Linurung juga mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Agung menyambut baik dan mengapresiasi pertukaran informasi mengenai penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung memaparkan 10 area rawan korupsi di beberapa sektor negara. Di antaranya sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, dan sektor minyak dan gas (Migas).
Kemudian sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dam APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan, dan sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah. Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kita lakukan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
Jaksa Agung mengatakan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca Selengkapnya"Memang saya wajah sangar, tapi saya halus," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id