

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Selasa 30 April 2024.
Saksi yang diperiksa berinisial BS selaku perantara penjualan saham.
kata Kapuspenkum.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS memeriksa satu saksi pada Rabu 24 April 2024. Saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Kuntadi, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal.
Pengusutan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id