Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kedua belah pihak melaksanakan kegiatan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis 1 Agustus 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya.

Pada kesempatan yang digelar di The Westin Jakarta itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”.

Jaksa Agung mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional. Terutama dalam konteks optimalisasi peran Jaksa dalam KUHP Nasional yang akan diimplementasikan dalam RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang dengan cepat dan sigap merespon Perintah Harian Jaksa Agung yang diucapkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi Kejaksaan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Blue Print Transformasi Penuntutan yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran Bidang Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Salah satu agenda dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.


Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Penegakan supremasi hukum tersebut dapat diawali melalui tataran kebijakan, salah satunya dengan penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, yang saat ini kita perjuangkan dengan telah diterbitkannya KUHP Nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya dan menyusun aturan-aturan pelaksananya sebagai penopang pembaruan substansi hukumnya,” terang Jaksa Agung.

Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045.

Menurut Jaksa Agung, transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan Transformasi Indonesia 2045.

Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI akan lebih diperkuat.

Sedangkan, posisi Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal artinya Kejaksaan RI adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung RI.

“Banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional juga perlu mendapat perhatian, terlebih sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,”
tambah Jaksa Agung.

story.kejaksaan.go.id

Poin yang Harus Disikapi Kejaksaan

Untuk menjaga marwah dominus litis, Jaksa Agung mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ini. Terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapi oleh Kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut:

Pertama, ketentuan Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP tersebut agar dalam hukum materiilnya benar-benar memberikan peran bagi masyarakat hukum adat untuk melaksanakan norma hukum adat sebagai penyelesaian konflik di masyarakat itu sendiri dan sebagai bentuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kedua, ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep dari asas Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana.

Dalam perkembangannya pemerintah sedang menyusun RPP tentang penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Kejaksaan berperan penting untuk mendorong pendekatan keadilan restoratif dapat diimplementasikan dalam satu kesatuan proses peradilan pidana sehingga terwujudnya keharmonisan peraturan pada masing-masing institusi penegak hukum.
Ketiga, ketentuan Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional, mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, maka perubahan tersebut menjadi domain Presiden dalam memberikan Grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kejaksaan dalam hal ini perlu untuk terlibat sebagai proses pemberian pertimbangan Grasi mengingat peran Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Keempat, ketentuan Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Kelima, ketentuan Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

Keenam, ketentuan Pasal 111 KUHP Nasional, mengatur tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tindakan sendiri dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ketujuh, ketentuan Pasal 124 KUHP menyebutkan bahwa dalam Pasal 118 s.d Pasal 123 KUHP akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dimana pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pidana dan tindakan bagi korporasi, untuk itu peran Kejaksaan mendorong agar pembuatan PP tersebut diperlukan pola pemidanaan terhadap korporasi dapat sesuai dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan.

Salah satunya untuk menyamakan persepsi khususnya tentang kedudukan Jaksa pada rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru serta arah penegakan hukum ke depannya menuju Indonesia Emas 2045.

“Semoga dengan adanya forum diskusi ini nantinya dapat mendorong Kejaksaan dan stakeholders pada kementerian/lembaga beserta para Akademisi dapat mempersamakan pemikiran dan perspektif tentang arah kebijakan supremasi hukum khususnya yang berhubungan dengan peran Kejaksaan,”

pungkas Jaksa Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, Akademisi Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indriyanto Seno Adji, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring dan luring, Para Dekan Fakultas Hukum beserta Para Pengajar dan Mahasiswa.

Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan Jumat, 29 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam Kamis, 28 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026 Selasa, 26 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi Selasa, 26 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar Kamis, 21 Mei 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Kamis, 21 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional Rabu, 20 Mei 2026 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 21:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun Senin, 18 Mei 2026 20:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik  JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII Rabu, 13 Mei 2026 18:53 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara Minggu, 10 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional Rabu, 06 Mei 2026 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal Selasa, 05 Mei 2026 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kedepankan Pencegahan dan Pengamanan Aset
Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kedepankan Pencegahan dan Pengamanan Aset Kamis, 23 Apr 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Terbuka `BPA Fair 2026`, Ada Lebih dari 400 Aset Termasuk Mobil Sport dan Lukisan Berbahas Emas
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Terbuka `BPA Fair 2026`, Ada Lebih dari 400 Aset Termasuk Mobil Sport dan Lukisan Berbahas Emas Rabu, 22 Apr 2026 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berusaha Kabur Saat Diamankan, Buronan 7 Tahun Diamankan Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi
Berusaha Kabur Saat Diamankan, Buronan 7 Tahun Diamankan Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi Jumat, 17 Apr 2026 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum,  BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN kepada KKP
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN kepada KKP Kamis, 16 Apr 2026 19:50 WIB

Baca Selengkapnya