Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kembali memeriksa dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, 13 Desember 2024.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Halri Siregar dalam keterangannya.
Harli menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Ronald Tannur, MW, LR, ZR, dan 3 Hakim PN Surabaya, ED, M, dan HH.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya
Laporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id