

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan soft oppening sekaligus meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Banten di Serang, Banten pada Jumat, 27 September 2024. Kehadiran RS Adhyaksa ini diharapkan mendukung perluasan akses masyarakat selain membantu penyelenggaraan kesehatan yustisial.
Dengan beroperasinya Rumah Sakit Adhyaksa Banten, Jaksa Agung juga mengharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas.
Puspenkum Kejaksaan RI
Kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa Banten, ujar Jaksa Agung, mendukung upaya Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum secara efektif dan efisien.
Tak hanya kesehatan yustisial, Jaksa Agung juga mengharapkan keberadaan Rumah Sakit Adhayksa yang sudah bisa beroperasi ini bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Keberadaannya diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas.
RS Adhyaksa rencananya akan diperuntukkan melayani 95 persen masyarakat umum dan sisanya sebesar 5 persen digunakan bagi kepentingan penegakan hukum Kejaksaan.
Selama menyelenggarakan tugas fungsi penegakan hukum, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan seringkali dihadapkan dengan beberapa hambatan. Salah satunya adalah berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun rohani dari Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan tindakan hukum meliputi penahanan, wajib lapor, pencegahan, dan penangkalan.
“Eksistensi Rumah Sakit Adhyaksa Banten nantinya akan menjadi pendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efesien sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Dengan diresmikannya Rumah Sakit Adhyaksa Banten, Jaksa Agung berpesan kepada seluruh pejabat, pegawai, serta personal rumah sakit tersebut untuk senantiasa menjaga, merawat dan menjadikan gedung ini sebagai sarana untuk selalu dapat memberikan layanan kesehatan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id