

"Kedua Tersangka hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan selesai kemudian terhadap tersangka TP langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.
Kata Kasi Penkum, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sementara itu, tersangka FZ belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan yang buruk dan harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Penahanan terhadap FZ akan dilakukan setelah proses medis selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting, dan langkah tegas Kejati diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN), proyek alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id