

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AQ sebagai tersangka kasus suap terkait proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penetapan AQ sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga status AQ ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat 3 November 2023.
Dalam perkara kasus BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini, AQ diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar. Penerimaan suap itu terkait dengan jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
AQ diduga telah menerima suap tersebut pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Dia menerima uang suap tersebut dari IH melalui WP dan SR, ketiganya telah jadi tersangka dalam kasus pembangunan BTS tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Jaksa menahan AQ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak tanggal 3 hingga 22 November 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id