STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghentikan proses penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pelaksanaan makan minum untuk kegiatan rapat serta jamuan tamu pada program penunjang urusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Penghentian penyidikan oleh tim penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ditetapkan setelah tersangka wakil gubernur Maluku Utara, MAY meninggal dunia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam penjelasannya kepada media, Jumat, 9 Oktober 2026 mengatakan, penghentian ini berdasarkan surat perintah pemberhentian penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi.
Dasar yuridis penghentian penyidikan perkara didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
Selain itu, lanjut Matheos, Kejati Maluku Utara juga telah menerima dokumen resmi atau Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tanggal 14 Agustus 2026, serta Akta Kematian nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tanggal 19 Agustus 2026.
“(Dengan) dukungan surat itu, penyidikan terhadap almarhum MAY secara resmi dihentikan,” kata Matheus.
Ditegaskan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, penghentian penyidikan perkara ini dilakukan hanya terhadap tersangka MAY. Tim penuntut umum masih terus melanjutkan proses penanganan perkara terhadap satu orang tersangka yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Yang diberhentikan hanya perkara dengan tersangka almarhum M. Al Yasin Ali. Pihak-pihak lain nanti kita berdasarkan fakta hukum selanjutnya,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,7 miliar. Penetapan Al Yasin sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Malut pada 9 Desember 2025 lalu.
Anggaran Mami WKDH tahun 2022 itu dianggaran senilai Rp13.839.254.000.
Selain MAY, Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara juga menetapkan MS alias A selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut sebagai tersangka.
MS sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id