Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil merampas sebuah rumah atau villa milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Aset bernilai NZD 3,4 juta atau sekitar Rp32,8 miliar itu terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Villa tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Aset tersebut terendus dalam penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada perkara Jiwasraya. Penyidikan itu menemukan fakta-fakta adanya aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Benny Tjokrosaputro.
Penyidikan mendapati fakta bahwa aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, rekan Benny Tjokrosaputro. Caroline menjadi kedok bagi Benny Tjokro untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Aset itu dirampas setelah Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.
Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspons dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
Nilai NZD 3,4 juta itu merupakan harga saat pembelian tahun 2017. Kini harganya diperkirakan mengalami kenaikan yang signifikan.
Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand. Aset rumah itu juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.
Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset Benny Tjokrosaputro dapat dirampas secara hukum yang berlaku di New Zealand.
Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
- Eko Huda Setyawan
Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAdapun dua saksi yang diperiksa kali ini adalah JGC dan SB.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa 3 saksi baru dalam perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya