

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil merampas sebuah rumah atau villa milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Aset bernilai NZD 3,4 juta atau sekitar Rp32,8 miliar itu terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Villa tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Aset tersebut terendus dalam penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada perkara Jiwasraya. Penyidikan itu menemukan fakta-fakta adanya aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Benny Tjokrosaputro.
Penyidikan mendapati fakta bahwa aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, rekan Benny Tjokrosaputro. Caroline menjadi kedok bagi Benny Tjokro untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Aset itu dirampas setelah Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.
Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspons dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
Nilai NZD 3,4 juta itu merupakan harga saat pembelian tahun 2017. Kini harganya diperkirakan mengalami kenaikan yang signifikan.
Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand. Aset rumah itu juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.
Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset Benny Tjokrosaputro dapat dirampas secara hukum yang berlaku di New Zealand.
Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id