Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna mengingatkan Kejaksaan RI memiliki tujuh tugas dan fungsi baru dalam pelaksanaan kinerja di tahun 2024-2025. Kejaksaan juga diminta perannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional pada Tahun tersebut.
Menurut JAM-Datun, tugas dan fungsi baru Kejaksaan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011.
Pesan itu disampaikan JAM-Datun saat menjadi menjadi narasumber acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Senin 14 Oktober 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.
Ketujuh fungsi dan tugas Kejaksaan dalam UU dimaksud tertuang dalam pasal 30C terkait pelaksanaan fungsi kesehatan yustisial Kejaksaan, pasal 35 terkait pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, serta Pasal 30a terkait pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan pembentukan Badan Pemulihan Aset, Pasal 34A tentang pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary), dan pasal 35 huruf K terntang pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Dua fungsi lainnya adalah pasal 30B tentang pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum, serta Pasal 39 terkait pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua.
Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024 – 2045, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
JAM-Datun menjabarkan Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id