

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan Terdakwa Ambo Ake bin Tillang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Oleh karenanya, Terdakwa Ambo Ake bin Tillang dijatuhi pidana denda sebesar Rp155.399.766 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), dikompemsasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000 (seratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) sesuai
Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022. sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 (dua ratus tiga puluh empat rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id