Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Senin, 25 November 2024.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku Pengacara, kemudian RBP selaku Anak Tersangka ZR dan DA selaku Istri Tersangka ZR.
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Halri Siregar dalam keterangannya.
Harli menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Ronald Tannur, MW, LR, ZR, dan 3 Hakim PN Surabaya, ED, M, dan HH.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id