

Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) menegaskan tengah menginventarisasi potensi ekonomi lain dari penanganan hasil tambang terbengkalai di Indonesia.
Langkah ini dilakukan setelah Desk PPDN secara resmi telah meresmikan pemanfaatan 5 juta ton stockpile bauksit di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang berpotensi mendatangkan pendapatan negara senilai Rp1,4 triliun.
Menurut Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin, S.H., M.H., mewakili Ketua Pelaksana Desk PPDN, pemanfaatan sisa stockpile bauksit di Kepri akan menjadi pilot project penanganan hasil tambang terbengkalai di Indonesia.
Selain melakukan inventarisasi, Desk PPDN juga akan mendorong terbitnya regulasi nasional untuk mendukung pengelolaan aset tambang non-produktif.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof Dr Asep N Mulyana, S.H, M.Hum juga telah menegaskan Kejaksaan akan terus mendorong penyusunan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tata kelola terhadap hasil tambang yang terbengkalai dan belum memiliki status hukum jelas di seluruh wilayah Indonesia.
ungkap Plt Wakil Jaksa Agung.
Dalam laporan terkait peresmian stockpile bauksit di Bintan, SesJAM-Intel menjelaskan bahwa potensi ekonomis dari sisa stockpile ini ditemukan melalui pemetaan yang dilakukan oleh tim Desk.
Hasil pemetaan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas yang berperan dalam menyelaraskan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah.
“Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih 1,4 triliun rupiah," SesJAM-Intel) Sarjono Turin, S.H., M.H.
Potensi tersebut, lanjut Sarjono, merupakan pendapatan tambahan di luar laporan yang telah disampaikan Desk Koordinasi PPDN di Semester I.
"(Ini) membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi” ucap Sarjono Turin.
Kegiatan launching dan konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Desk PPDN, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau dan Forkopimda, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, serta para tokoh masyarakat dan awak media nasional maupun daerah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id