Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, 30 Januari 2025.


Kedua perkara yang disetujui tersebut diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Pangkep.

Menurut Kajati, penyelesaian sebuah perkara lewat restorative justice harus mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejati Sulse

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” jelas Kajati.

Dalam permohonannya, Kejari Makassar mengajukan restorative justice atas nama tersangka Fazlur Rahman (39) yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dalam kasus penggelapan terhadap korban berinisial API (39).

Kasus ini bermula saat korban meminta bantuan tersangka yang bekerja sebagai pengacara untuk menangani perkara tindak pidana penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM).

Dalam perkembangannya, tersangka berkomunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera mentransfer uang senilai Rp150 juta. Namun uang yang diminta tak kunjung diserahkan tersangka kepada PT GKM.

Tersangka Fazlur diketahui merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang bekerja sebagai pengacara. Tersangka adalah tulang punggung keluarga yang masih membiayai sekolah adik-adiknya dan pengobatan rawat jalan orang tua yang sudah lumpuh.

Satu perkara lain yang disetujui Kajati Sulsel adalah atas nama tersangka Muh. Yusron alias Ucu bin H Arsyad (36) yang diajukan Kejari Pangkep. Tersangka disangka melanggar Pasal 361 KUHP tentang pencurian terhadap korban SS.

Tersangka diketahui menemukan sebuah dompet kulit yang didalamnya terdapat uang Rp1,096 juta serta kartu ATM BRI dan kertas bertuliskan nomor PIN dari ATM tersebut.

Diketahui tersangka melakukan beberapa kali penarikan uang dari ATM korban dengan total nilai Rp20.496.000.

Kajati Sulsel Agus Salim

Uang yang dicuri dari ATM tersebut digunakan untuk membeli 2 unit handphone, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan dipakai biaya kehidupan sehari-hari.

Tersangka Muh Yusron adalah anak pertama dari 4 bersaudara yang merupakan suami dari wanita disabilitas bernama Mariana dan dikaruniai seorang anak berusia 8 tahun.


Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai penyalur asam yang diantarkan ke toko atau pasar dibantu istrinya.

Persetujuan restorative justice diberikan Kajati Sulsel dengan pertimbangkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, ada perdamaian di antara pihak yang bersengketa di mana tersangka telah mengganti kerugian material korban.

Setelah adanya persetujuan tersebut, Kejati berpesan kepada Kajari adalah seluruh administrasi dilengkapi dan barang bukti berupa dokumen dan barang segera dikembalikan.

"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Kajati Sulsel.

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I Senin, 24 Nov 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN Sabtu, 22 Nov 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Jumat, 21 Nov 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Jumat, 21 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim Kamis, 20 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana DPO Perkara Perlindungan Anak di Kalteng
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana DPO Perkara Perlindungan Anak di Kalteng Kamis, 20 Nov 2025 11:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024 Kamis, 20 Nov 2025 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan Rabu, 19 Nov 2025 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ingatkan Kalangan Perbankan Soal Risiko Hukum Serta  Potensi Fraud dari Digitalisasi dan Kompleksitas Transaksi Keuangan
Kajati Jatim Ingatkan Kalangan Perbankan Soal Risiko Hukum Serta Potensi Fraud dari Digitalisasi dan Kompleksitas Transaksi Keuangan Rabu, 19 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Rabu, 19 Nov 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 19 Nov 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB

Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"

Baca Selengkapnya
Pakai SPK Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp 122 Miliar di Bank BUMN
Pakai SPK Fiktif, Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp 122 Miliar di Bank BUMN Selasa, 18 Nov 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Selasa, 18 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Persidangan, Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO asal Kejari Bandar Lampung
Mangkir dari Persidangan, Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO asal Kejari Bandar Lampung Selasa, 18 Nov 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai Selasa, 18 Nov 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan Senin, 17 Nov 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar Senin, 17 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial:
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial: "Hindari Perilaku Pamer atau Flexing" Jumat, 14 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya