STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mencatat momentum penting dalam penerapan hukum pidana nasional di era berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan mengajukan dengan mengajukan tuntutan pemaafan hakim dalam perkara pidana.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial AUF dalam perkara pencemaran nama baik yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 7 Oktober 2026. Tuntutan itu diajukan setelah kedua pihak yang berselisih bersepakat berdamai dan korban telah memberikan pemaafan kepada terdakwa di hadapan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr Koswara melalui Kepala Seksi intelijen Kejari Padang Eriyanto menjelaskan tuntutan pemaafan hakim diajukan setelah jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, terutama perdamaian sukarela antara terdakwa dan korban.
“Dalam perkara ini, kami melihat bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di hadapan persidangan dan korban telah memberikan pemaafan,” ujar Eriyanto dalam penjelasannya kepada media setempat.
Selain perdamaian, jaksa juga mempertimbangkan kepentingan dan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak. Kejari Padang menilai penyelesaian perkara melalui penuntutan pemaafan hakim tidak semata-mata dilihat dari aspek penghukuman, tetapi juga dampak sosial dan keluarga yang ditimbulkan.
Dalam tuntutannya, JPU Hafiz Zainal Putra, S.H., M.H., tetap meminta majelis hakim menyatakan AUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, jaksa meminta majelis hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada terdakwa melalui mekanisme pemaafan hakim. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan mekanisme tersebut, seseorang tetap dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, tetapi hakim dapat memilih untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Eriyanto menegaskan, tuntutan pemaafan hakim bukan berarti perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa diabaikan. Proses hukum tetap berjalan dan pertanggungjawaban terdakwa tetap diperiksa melalui persidangan.
Menurut dia, dalam perkara tertentu, penegakan hukum juga perlu melihat upaya menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, serta melindungi kepentingan keluarga.
Meski penuntut umum mengajukan tuntutan permohonan pemaafan hakim, Eriyanto menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Padang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id