Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa seorang saksi terkait tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, saksi tersebut merupakan Direktur PT Suwarna Cinde Raya berinisial DD.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan masih seputar materi penyidikan perkara dugaan korupsi LRT Sumsel," kata Abu Nawas, Selasa 25 Juni 2024.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.
Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi merupakan serangkaian penyidikan guna menguatkan alat bukti.
dream.co.id
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id