STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penahanan terhadap 2 dari 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dua orang tersangka yang menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan itu adalah S selaku Ketua DPRD dan IH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
"Sedangkan pemeriksaan tersangka terhadap Tersangka AF (selaku) Sekretaris DPRD tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Cahya, pemeriksaan terhadap dua orang tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejati Jabar berlangsung sekitar 6 jam. Dari hasil pemeriksaan, tim memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersaka.
Proses pemeriksaan terhadap Tersangka S dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Sementara penyidikan terhadap tersangka IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Cahya menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2021 saat Tersangka S selaku Ketua DPRD berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dimasukkan dalam pagu anggaran Tahun Anggaran 2022.
Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30 juta bagi Ketua, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi Anggota DPRD.
Sementara Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25 juta bagi Ketua, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi Anggota DPRD.
Penentuan besaran tersebut, ungkap Cahya, dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Tersangka S.
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Tersangka IH selaku Plt. Sekretaris DPRD diperintahkan oleh Tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, Tersangka AF selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tersangka S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Kenaikan diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jabar, kerugian keuangan negara/daerah diperkirakan mencapai Rp18.798.515.457.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id